Minggu, 13 Desember 2015

Konsep Wafatnya Nabi Isa

MAKNA TAWAFFA DALAM AL-QUR’AN
Oleh Zainul Fata

A.       Makna Tawaffa
Keyakinan masyarakat bahwa Nabi Isa suatu saat akan kembali ke dunia untuk menegakkan kalimat Allah setelah sebelumnya diangkat atau meninggal, tidak sesederhana pemahaman mereka ketika melihat beberapa pendapat para mufassir. Dalam kitab tafsir sangat beragam dalam memahami kata tawaffa atau mutawaffika yang dinisbatkan kepada nabi Isa. Tawaffa secara bahasa bermakna Akhdzu as-syai-i  wafiyan tamman(menambil sesuatu secara penuh), seperti pada surat as-Sajadah (32): 11, az-Zumar (39): 42 oleh karena itu kata tersebut digunakan untuk sebuah amanah[1]. Dalam Mu’jam Maqayis Al-Lugah berasala dari kata wafa yang artinya menunjukkan pada ikmal atau itmam (menyempurnakan), selain itu dapat pila diarikan sebagai memenuhi ,awfa al-‘ahda aw asy-syarth, tawaffaituhu hatta lam tatruk minhu syai’an. Demikian pula dapat diartikan dengan mati (al-wafat), misalnya ketika ada orang mati orang arab mengatakan “Tawaffaahu Allahu” (Allah telah mematikannya)[2]. Dalam al-Qur’an Qs. Alu Imran (3): 55 Allah berfirman :
إِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ وَمُطَهِّرُكَ مِنَ الَّذِينَ كَفَرُواْ وَجَاعِلُ الَّذِينَ اتَّبَعُوكَ فَوْقَ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأَحْكُمُ بَيْنَكُمْ فِيمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ [آل عمران : 55]
Artinya: (Ingatlah), ketika Allah berfirman: "Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat. Kemudian hanya kepada Akulah kembalimu, lalu Aku memutuskan diantaramu tentang hal-hal yang selalu kamu berselisih padanya.”
Ayat yang sama juga terdapat pada  surat al-Maidah (5): 117
مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلاَّ مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنتُ عَلَيْهِمْ شَهِيداً مَّا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنتَ أَنتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ [المائدة : 117]
Artinya: Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu
Selain ayat yang bermakana Mati, Juga terdapat ayat yang bermakna tidur dengan menggunakan kata tawaffa, misalnya al-An’am (6): 60
وهو الذي يتوفكم  بااليل ويعلم  ماجرحتم  باللنهار ثم يبعثكم فيه ليقضى أجل مسمى، ثم إليه مرجعكم ثم ينبؤكم بما كنتم تعملون (6:60)
Artinya: Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.
B.       Pendapat para ulama tafsir tentang Tawaffa
Terdapat banyak pendapat dalam bidang tafsir mengenai makna tawaffa, khususnya yang berkaitan dengan ayat-ayat yang menerangkan tentang sosok Nabi Isa yang di matikan dan diangkat oleh Allah. Qatadah membahas tentang kata “Mutawaffiika” pada pada Ali Imran: 55 berhubungan dengan fungsi huruf wawu yang menyambung antar kata “Mutawaffika” dan “Rafi’uka”, dalam artian –mulanya--- wawu athaf ,mempunyai banyak fungsi yang diantaranya tartib (sesuai susunan bahasa) atau juga bisa tidak (bi ghairi tartib), dalam hal ini ia memilih untuk mendahulukan “Rafi’uka” dan mengakhirkan “Mutawaffika”. Dengan demikian sebelum Nabi Isa meninggal (diwafatkan) sudah diangkat oleh Allah dalam rangka menhindarkannya dari orang-orang kafir[3].
Menurut Ibnu Abbas, mutawaffiika ay mumayyituka (mewafatkanmu maksudnya mematikanmu), sedangkan Ibnu Ishak dan orang-orang Nasrani mengklaim bahwa Allah telah mematikan Isa selama 7 jam kemudian menghidupkannya kembali. Bedahalnya dengan al-Warraq mengatakan Allah telah mematikan (mewafatkan)Isa bukan dalam arti Maut (mata), dan mayoritas pendapat mengatakan yang dimaksud wafat adalah tidur (an-naum) seperti surat al-An’am (6): 60, dengan bukti surat an-Nisa’ (4):157[4].
Hat tersebut di atas merupakan sekilas tentang perbedaan pendapat tentang makna mutawaffika. Sebuah ayat yang menegaskan ayat surat Ali Imran: 55 ini adalah ayat surat al-Maidah: 117 yang secara seakan tampak dengan jelas mengatakan Allah telah mematikan Isa, sebab pada ayat ini seakan menegaskan bahwa amanah yang diberikan oleh Allah kepada Isa untuk menyebarkan agama Tauhid dan mengawasi ummatnya telah sampai batas dengan sampainya kematian Isa. Jika diskemakan perpecahan makna Mutawaffika dan Rafi’uka akan menjadi dua pecahan besar ---hubungannya dengan kematian Isa--- yang masing-masing akan berpengaruh terhadap pemaknaan proses kematian Nabi Isa, pertama pendapat yang mendahulukan sesuai dengan pendapatnya Qatadah yang mendahulukan rafi’uka dari mutawaffika. pendapat pertama ini menjelaskan, Isa memang sudah sampai pada batas umurnya di dunia, akan tetapi walaupun demikian Allah tidak meninggalkan Isa sampai dibunuh oleh kaumnya, oleh karena itu, Allah mengankat Isa ke langit sebelum dibunuh oleh kaumnya, mendekatkannya dengan para malaikat dan menjaganya dari orang yang berkeingnan membunuhnya[5].
Kedua, kedua Allah mewafatkan (Maata) di dunia sebelum diangkat ke langit, seperti yang diceritakan oleh Ibn Abbas, akan tetapi menurut Muhammad Ibn Ishak walupun Isa telah meninggal sebelum diangkat, namun tidak sampai terbunuh oleh orang-orang yahudi pada waktu itu, karena sesuai dengan surat an-Nisa’ (4): 157-158, isa telah diganti dengan orang yang diserupakan oleh Allah. Kemudian dalam rangka membri kemulyaan kepadanya, Allah mengangkatnya kelangit. Pendapat yang kedua ini kemudian terpecah lagi menjadi tiga pecahan kecil, a) Menurut Wahhab, Isa meninggal selama 3 saat (tsalatsa sa’at). b) Muhammad Ibn Ishak, Isa meninggal selama  7 saat (sab’u sa’at) kemudian Allah menghidupkannya kembali dan mengangkatnya ke langit. c) Rabi’ Ibn Anas, Allah telah mewafatkannya bersamaan dengan diangkatnya Isa[6].
Dalam tafsirnya Muhammad Abduh dan rasyid Ridha bahawa ada beberapa hal yang harus ditakwil. Misalnya, bahwa yang dimaksud dengan Rafi’uka hanya semata-mata untuk menunjukkan makna tafkhim dan ta’dzim (hiperbolis dan mengagungkan), memindah Isa ke langit dimakanai dengan menjauhkan Isa dari Hukum ketidak adilan manusia, sebab hokum yang adil hanya Allah. Di sini Abduh atau Ridha bermaksud untuk tidak memaknai kata Rafi’uka secara eksplisit[7].
Inilah sedikit ulasan tentang makna Tawaffa dalam Al-Qur’an menurut beberapa mufassir, semoga dapat memberi manfaat dan menambah wawasan serta selalu belajar untuk meningkatkan kualitas kepribadian manusia. Wallahu a’lam.




[1] Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, juz. 3, hal.316
[2] Abu al-Husain Ahmad Ibn Faris Ibn Zaikariya, Mu’jam maqayir al-Lughah, Dar al-Fikr, Muahkkik: Abd as-Salam Muhammad Harun,  juz. 6, hal. 129, tt
[3] Ar-Razi, Tafsir ar-Razi, Dar-al-Firkr (1981 M/1401 H), cet. 1, juz.8, hal 74
[4] Ibid
[5] Ibid, hal 75
[6] Ar-Razi, Tafsir ar-Razi, Dar-al-Firkr (1981 M/1401 H), cet. 1, juz.8, hal 75

[7] M. abduh dan M. Rasyid Ridho, Tafsir al-Manar, AL-MANAR (Mesir: 1350 H), cet. II, juz. 3, hal.315

Madzhab Tafsir Era Nabi dan Sahabat

TAFSIR ERA NABI DAN SAHABAT
Oleh: Zainul Fata

A.     Pemahamn Nabi Dan Sahabat Atas Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah firmana Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. dengan menggunakan bahsa arab, sebagaimana firman Allah SWT. “dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” Asy-Syu’ara (26): 193-195. Namun, tidak semua ayat-ayat al-Qur’an dapat dipahami secara keseluruhan orang arab termasuk para sahabat nabi. Sebab dalam memahami al-Qur’an tidak hanya semata-mata memahami bahasanya saja, akan tetapi memerlukan keahlian khusus dalam cara bernalar.
Berbeda halnya dengan Nabi Muhammad, beliau sudah dijamin oleh Allah untuk memahami isi dan nilai-nilai al-Qur’an baik secara global maupun secara spesifik. Ini terbukti dengan turunnya firman Allah “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.” Al-Qiyamah (): 17-19. Sedangkan para sahabat memiliki tingkatan tertentu dalam memahami al-Qur’an. Dalam artian, sebuah ayat yang dapat dipahami oleh sebagian sahabat belum tuntu dapat dipahami oleh sebagioan sahabat yang lain. Hal ini tergantung oleh tingkatan kejeniusan berfikir masing-masing orang.
Oleh karena itu, untuk menunjang pemahan sahabat terhadap ayat-ayat yang turun, nabi SAW. beliau biasanya mebacakan al-Qur’an sekaligus  menjelaskan kepada para sahabat menyangkut ayat-ayat yang musykil (sulit dipahami maksudnya). Penjelasan nabi tersebut besifat ijmali (global) dan di sampaikan secara oral mengingat peradaban orang arab pada saat iniu masih mengandalkan ingatan bukan dalam bentuk tulisan.meskipun nabi telah terlibabt dalam menafsirkan al-Qur’an, namun tidak semua ayat ditafsirkan oleh beliau. Penafsiran al-Qur’an seringkali dilakukan oleh beliau ketika menyangkut ayat yang dianggap musykil (susah dipahami) oleh padre sahabat. Contoh tentang makna ayat QQ. Al-Baqarah (2): 187. Pada ssat itu seorang sahabat bernama ‘Adi bin Hatim yang memahami ayat:
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر
 Artinya:  “….. dan makan minumlah kalian hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Dlam ayat terdapat kata-kata majas (metafora), yaitu kata al-khaith al-abyadl (benag putih) dan al-khaith al-aswad (benang hitam). Namun tenyata dia (‘Adi bin hatim) memahami dengan apa adanya. Hingga kemudian dia mengambil benang putih dan benang hitam. Pada malam harinya benng itu diperhatiakan terus menerus, namun tetap tidak jelas perbedaannnya, mana yang berwarna putih dan mana yang berwarna hitam. Kemudian, esok harinya ia bertanya kepada rasultentang maksud kata tersebut, dan beliau menjelaskan makssudnya benang putih adalah putihnya siang dengan datangnya waktu fajar. Sedangkan yang dimakasud dengan benang hitam adalah datangnya hitam atau gelapnya malam.
B.     Metode Pemahaman Nabi Dan Sahabat
Metode merupakan suatu konsep yang dapat menentukan bagimana hasil dari sebuah ketetapan. Ketika seseorang berbeda dalam menggunakan metode istimbat maka akan dapat dipastikan hasilnya akan berbeda. Metode juga sangat penting untuk memahami secara menetail atas hasil ketetapan. Oleh karena itu, maka mengetahui metode para sahabat adalah hal pokok bagi seorang yang sedabng belajar ilmu al-Qur’an.
Ada dua metode yang digunakan sahabat nabi dalam memahami al-Qur’an:
1.       Metode periwayatan.
Tradisi penafsiran orang arab bersifat ora orang dengan menggunakan metode periwayatan.  Dengan demikian maka hasil pengajaran tafsir dari nabi itulah yang di transmisikan  kepada generasi berikutnya. Terbuk dengan banyaknya hadis yang meruupakan penjelasan terhadap beberapa hadis yang musykil yang dudlu ditanyakan kepada sahabat nabi. Contoh:
إن الذين آمنوا ولم يلبسوا إيمانهم بظلم أولى
Artinya : Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” Al-An’am (6): 82.
Diriwayatkan dari Ibn masud bahawa ketika itu para sahabat meresa berat mendengar turunnya ayat tersebut. Mereka lalu berkata”siapa di antra kami yang tiak mendzalimi dirinya?” Nabi saw lalu berkata, “bukan kedzaliman seperti itu yang dimakasud , tapi kedzaliman dalam arti berbuat syirik (menyekutuukan Allah). Tidakkah kalian mendengar pernyataan hamab salih (Luqman al-Hakim)yang direkan dalam al-Qur’an, “sesunggahnya syuirik adalah kedzaliman yang besar.
2.      Menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an
Jika tidak diteuka dengan metode riwayat maka para sahabat menafsirkan al-Qur’an dengan ayat lain yang mempunyai relevansi yang sama, sebab sl-Qur’an ayatnya dap menjadi tafsir atas ayat-ayat yang lain. Adegium seperti itu yang yang melahirkan tafsir maudlu’I (tematik).

C.     Sumber-Sumber Penafsiran Nabi dan Sahabat
Sumber-sumber penafsiran pada era sahabat adalah sebagai berikut:

1.      Al-Qur’an
Sumber utama penafsran mereka adalah al-Qur’an, yakni pernyataan ayat al-Qur’anyang mempunyai relevansi dengan pernyataan ayat lain yang sdeng di bahas atau di tafsirkan.
2.      Nabi Muhammad saw atau Al-Hadis
Hadis yang dijadikan sumber penafsiran al-Qur’an oleh para sahabat, karena banyak hadis nerupakan penjelansan terhadap ayat-ayat yang musykil.
3.      Vareasi bacaan
Sumberpenafsiran di zaman sahibt selain al-Qur’an  dan ahadis adalah qira’ah (vareasi bacaan).
4.      Pendapat para sahabat
Jika para sahabat tidak mendapatkan informasi dari ayat al-Qur’an dari rasulullah, maka mereka melakukan ijtihad dengan mengerahkan segala kemampuan nalarnya.
5.      Kisah israliyat
Para sahabat suka mencari perincian mengenai hal-hal yang diceritakan secara global dalam al-Qur’an. Mereka kemudian mengambil riwayat-riwayat dari para ahli kitab yang telah masuk islam. Seperti Wahb bin Mutanabbih.
6.      Sayair-syair jahili

Sair jahili biasanya di gunakan untuk menafsirkan dari segi semantic, terutama-kata-kata yang sulit.

Konsep Mati Dalam Al-Qur'an

KAJIAN MAKNA MAUT DALAM AL-QUR’AN DENGAN PENDEKATAN SEMANTIK
Oleh: Zainul Fata

Dengan mempertimbangkan makna dari kata hidup (hayah), mati (maut) dapat di klasifikasikan menjadi beberap macam makna:
  1.   Mati merupkan lawan dari kempuan berkembang ang terdapat pada manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan, misalnya firman Allah dalam QS. Ar-Rum: 19 dan QS. Qaf: 11.
  2.    Hilangnya fungsi  atau kemampuan rasa, seperti dalam al-Qur’an QS. Maryam: 23 dan 66.
  3.   Hilangnya kemampuan berfikir yaitu bodoh (jahalah, misalnya uangkapan ayat al-Qur’an QS.  Al-An’am: 122, serta yang dimaksud dengan QS. An-Naml: 80.
  4.  Kesedihan, rasa duka (huzn) yang mempersulit taau memperburuk kehidupan, hal ini yang dimaksud dengan Qur’an QS. Ibrahim: 17.
  5.  Tidur. Tidur juga juga disebut mati, namun mati dalam kategori (khafif), sedangkan mati (maut) dikategorikan pada tidur yang berat (tsaqil). Oleh karena itu, dengan perumpamaan ini maka Allah memnyebut tidur dan mati dengan wafat (tawaffa), misalnya dalam al-Qur’an QS. al-An’am: 60 dan QS. az-Zumar: 42.

Adapun yang dimaksud dengan QS. Alu Imran: 169 tentang menafikan kematian sabilillah yang terbunuh itu berorientasi pada ruh mereka, bukan pada jasadnya, kematian mereka itu memeberi peringatan atas kenikmatan mereka, namun ada juga yang mengatakan kematian sabilillah tersebut adalah hilangnya kesedihan dan duka seperti keterangan di awal tadi (No. 4).
Selannjutnya, mengenai firman Allah QS. Alu Imran: 185 merupakan ideom dari lenyapnya kemampuan hayawaniah (kehewanan) dan keluarnya ruh dari jazad. Sedangkan QS. Az-Zumar: 30 maknanya adalah bahwa yang hidup pasti akan mati, dan tidak seorang pun yang dapat lepas darinya, sebagaimana sebuah ungkapan arab:

Bakan ada yang mengatakan bahwa mati di sini bukanlah isyarat dari lepasnya ruh dari jasad, tetapi merupakan isyarat tentang sesuatu yang dapat mengurangi dan memperburuk kondisi manusia dalam setiap keadaan, sebab selama manusia masih hidup di dunia ia akan mengalami kematian dalam setian anggota tubuhnya, sebagian demi sebagian. Sebagaimana dalam sebuah syair:

Segolongan orang berpendapat tentang makna ini dengan mi-ah (orag yang hamir mati), mereka juga membedakan antara kata mait dengan mayyit. Mereka menyebutkan bahawa ma-it adalah al-mutahallil (orang yang mengalami kerusakan, baik tubuhnya maupun mentalnya). Di sisi lain, al-Qadhi Ali bin Abdu al-Aziz mengungkapkan, dalam bahas kita tidak dijumpai makna ma-it sebagaimana yang disebutkan tadi, kata mait hanya lebih ringan dari pada kata mayyit. Kata maut juga dapat disebut dengan mâ-it sebagaimana suatu ungkapan: Syi’run Syâ’irun dan sailun sa-ilun serta ungkapan baldatun mayyitun wa maitun. Allah SWT, berfirman QS. Fathir: 9, Az-Zuhruf: 11.
Kematian dari hewan adalah hilangnya ruh tanpa tadzkiyah (sembelih) seperti firman Allah QS. al-Maidah: 3, dan al-An’am: 145. Adapun kata mati (mautânun) yang merupakan lawan dari kematian hewan adalah bumi yang tidak dapat ditanami yang disebut dengan bumi yang mati. Pada unta  jantan (ibil) terjadi banyak kematian (mautanun) dan unta betina (nâqah) membawa kematian (mumîtah dan mumit) kepada kematian anaknya. Kata imatah al-khamr (menghilangkan khamar) merupanan kinayah (antonim) dari proses memasaknya (thabkh), dan sesuatu yang bertentangan dengan kematian yang datang untuk mati (al-mustamit al-mu’taridh li al-maut), seperti ungkapan sayir:


Mati itu menyerupai gila, seakan-akan mati itu merupakan kematian dari ilmu dan akal, misalnya juga laki-laki yang hatinya mati (rajul mautanu al-qalb) dan perempuan yang hatinya mati (imrah mautanah)

Relasi Qira'at Dengan Tafsir

HUBUNGAN QIRAAT DENGAN TAFSIR
A.    Latar belakang
Al-Qur’an  merupakan kitab suci bagi umat islam, serta bagaikan lalutan tak bertepi dan tak berdasar bagi seseorang yang berminat untuk menggali ilmu di dalamnya. Sebagaimana ungkapan ulama’ bahwa “Al-Qur’an Shalih likulli zaman wa makan”. Pernyataan ini mengindikasikan tentang ketidakadanya batasan bagi siapa saja yang ingin mengkaji al-Qur’an, dengan cara apa dan bagaimana saja ia akan mengkajinya, karena al-Qur’an akan selalu eksis dan relevan dalam setiap zamannya.
Tidak terhitung jumlah orang-orang dan para sarjana yang telah mengkaji al-Qur’an, baik dari kalangan muslim sendiri maupun non muslim, apakah dia orang yang baru bergelut dengan al-Qur’an atau yang telah ahli karena bidangnya. Mereka tidak pernah lelah untuk mengkaji kitab suci ini dengan berbagai pendekatan, metode, serta berbagai macam teori yang digunakan dan dihasilkannya. Dan daalam tulisan ini, penulis akan mencoba menyoroti sisi al-Qur’an dari segi ragam qira’at-nya.
Pada masa rasul, ragam qira’at dikenal hanya bertujuan agar umat islam di tanah Arab dapat dengan mudah untuk membaca al-Qur’an. Namun pada era selanjutnya, para ulama tafsir menggunakan cara yang berbeda dalam memandang qira’at, perbedaan qira’at bukan saja untuk kemudahan dalam membaca, tetapi merupakan peluang untuk mengkaji al-Qur’an dengan cara yang berbeda. Kemudian pertanyaannya, bagaimanakah seorang mufasir memandang ragam qira’at? Apa kaitan antara qira’at dengan tafsir?
B.     Sekilas tentang faktor perbedaan Qiraat
Ada beberapa faktor yang diungkapkan oleh orientalis Hongaria, Ignaz Golzdiher, berkenaan dengan timbulnya perbedaan qira’at yaitu, tidak adanya titik dan syakal, serta bentuk huruf atau karakteristik tulisan arab yang sama[1] untuk menulis teks al-Qur’an pada zaman rasul. Sebagaimana telah maklum, pertama kali al-Qur’an ditulis pada zaman nabi terletak pada berbagai macam sarana yang berupa pelepah kurma, batu, kulit dan sebagainya, sehingga pada satu abad periode akhir dinasti Abbasiah dengan adanya kemajuan dari negri Cina dalam bidang tulis menulis menggunakan kertas, pemerintah Abbasiah tidak tinggal diam untuk memanfaatkan moment tersebut. Pada periode ini juga al-Qur’an sudah ditulis secara lengkap sebagaiman yang kita kenal saat ini yang meliputi pemberian titik untuk membedakan antara huruf satu dengan lainnya yang memiliki bentuk tulisan sama, dan harkat untuk membedakan antara bacaan fathah dengan huruf vokal “A”, kasrah dengan bunyi huruf vokal “I”, dhammah dengan bunyi huruf vokal “U”, dan sukun untuk huruf yang mati.[2]
Umat islam dan sarjana muslim khususnya, telah menyakini perbedaan qiraat ini sifatnya naqli sebagaimana definisi qira’at itu sendiri. Merujuk kepada hadis dari Ubay Ibn Ka’b, rasullah menyatakan dalam sabdanya bahwa kaum muslimin di Arab memiliki kapasitas intelektual yang beraneka ragam, di antara mereka ada yang sudah tua, anak muda, budak dan sebagainya, sehingga turunnya al-Qur’an dengan satu wajah saja akan mempersulit mereka. Dari situ kemudian, jibril mengajarkan nabi Muhammad dengan 7 wajah bacaan al-Qur’an yang dikenal dengan al-ahruf as-sab’ah (tujuh huruf)[3].
Ibn Qutaibah memberi penafsiran tentang al-ahruf as-sab’ah dengan tujuh ikhtilaf (perbedaan) [4] yaitu:
1.      Perbedaan dari segi i’rab atau harkat bina’ (bentuk kalimat) yang tidak sampai merubah bentuk tulisan dan makna.
2.      Perbedaan segi i’rab serta harkat bina’ dengan tanpa merubah bentuk tulisan, namun merubah makna.
3.      Perbedaan huruf dalam suatu kalimah (kata) dan tidak pada i’rab-nya tanpa mengubah bentuk tulisan, akan tetapi dapat merubah makna.
4.      Perbedaan dalam kalimah (kata) yang digunakan sehingga mengubah bentuk tulisan, namun tidak merubah maknanya.
5.      Perbedaan kalimah (kata) yang digunakan hingga mengubah bentuk tulisan serta maknanya.
6.      Perbedaan yang disebabkan oleh posisi taqdim dan ta’khir.
7.      Perbedaan dari segi tambahan dan pengurangan kalimat.
Perbedaan-perbedaan di atas sudah diajarkan oleh rasullah kepada para sahabatnya agar dapat mempermudah untuk dibaca. Ada banyak riwayat hadis yang menerangkan tentang turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf, yaitu riwayat Ubay ibn Ka’ab, Anas, Hudzaifah ibn al-Yaman, Zaid ibn Arqam, Samurah ibn Jundub, Sulaiman ibn Surad, Ibn Abbas, Ibn Mas’ud, Abdurrahman ibn ‘Auf, Usman ibn Affan, Umar ibn Khattab dan lain-lain[5]. Riwayat yang terakhir ini banyak dikenal oleh kalangan akdemis. Ketika Umar mendengar Hisyam ibn Hakim membaca surah al-Furqan pada masa hidup rasulluah, beliau menyadari adanya perbedaan bacaan al-Qur’an antara Hisyam dengan dirinya, akhirnya setelah selesai beliau melaporkan kepada rasulullah, kemudian rasullah memerintahkan kedua-duanya untuk membaca ayat al-Qur’an yang dibaca Hisyam. Setiap orang dari kedunya selesai membaca, rasullah pun mengatakan tetang kebenaran bacaan ayat yang dibaca oleh Umar maupun Hisyam, kemudian terakhir rasullullah mengatakan “Sesungguhnya al-Qur’an ini diturunkan dengan/atas tujuh huruf, maka dari itu bacalah huruf mana yang mudah diantara tujuh huruf tersebut”.

C.       Macam-maca Qira’at dari Segi Maqbul-nya
Ada tiga syarat yang telah disepakati oleh ulama yang dikatakan oleh iman al-Jazari dan dinukil oleh Jalaluddin as-Suyuthi dalam al-Itqan tentang diterimanya qiraat, pertama, sanadnya shahih. Kedua, sesuai dengan salah satu rasm atau mushaf ustmani. Ketiga, sesuai dengan tata bahasa arab walaupun salah satu wajah saja[6] (masyhur dalam tata bahasa arab atau tidak terlalu mashur, baik fashih , afshah mujma’ alaih, atau mukhtalaf fih)[7].
Melihat tiga kreteria ini kemudian as-Suyuthi membagi qiraat menjadi 6 macam[8], yaitu:
1.      Qira’at yang mutawatir
2.      Qira’at yang masyhur, sanad sahih tapi tidak sampai derajat mutawatir serta sesuai dengan rasm ustmani dan tata bahasa arab juga populer dikalangan ahli qira’at.
3.      Ahad, yaitu sanad sahih tapi tidak sesuai dengan rasm ustmani atau tata bahasa arab, serta tidak masyhur dikalangan ulama qira’at.
4.      Syadz, yaitu sanadnya tidak sahih
5.      Maudhu’, yaitu disandarkan pada bacaannya seseorang yang tanpa dasar apapun.
6.      Menyerupai macam-macam hadis yang mudraj, yaitu ada tambahan dalam qiraat tersebut dalam bentuk tafsir. Misalnya, وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْةٌ (مِنْ أُمٍّ)

D.       Antara Qira’at dan Makna
Al-Qur’an sebagai wahyu yang diturunkan kepada nabi Muhammad dalam bentuk teks dapat dikategorikan kepada dua dimensi. Pertama, dimensi teks itu sendiri (nash), dan kedua, dimensi makna. Dua dimensi ini tidak dapat dipisahkan, sebab makna merupakan maksud dari lafat (teks) itu sendiri, sedangkan teks merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan sebuah makna[9].
Sebagian ulama menyebutkan bahwa qira’at merupakan bagian dari tafsir[10], misalnya az-Zamakhsyari dalam al-Kasyaf dan at-Thabari dalam Jami’ al-Bayan hampir tidak pernah atau boleh jadi tidak pernah melepaskan pembahsannya mengenai perbedaan qira’at dan hubungannya dengan tafsir. Dari pemahaman Ibn Qutaibah yang telah dijelaskan di awal tadi berkenaan dengan makna al-ahruf as-sab’ah dengan makna  tujuh ikhtilaf (perbedaan) dalam membaca al-Qur’an, akan dapat dipahami mengenai  hubungannya antara qira’at dengan tafsir hanya berkisar pada level makna. Dari pemahaman itu juga dapat diketahui adanya qiraat yang memiliki implikasi terhadap makna dan ada juga yang tidak[11].
Pertama, Ikhtilaf (perbedaan) qira’at yang tidak bedampak pada makna misalnya kalimat أن تمسوهن dalam surat al-Ahzab ayat 49 yang dibaca أَنْ تَمَسُّوْهُنَّ yang pada qira’at lain dibca أَنْ تُمَاسُّوْهُنَ, dua kalimat yang berbeda bacaan ini memiliki arti yang sama yaitu sebelmm kamu mencampuri istrinya atau mnggauli istrinya. Contoh yang lain dalah qira’at yang perbedaannya terletak pada perbedaan kalimat yang digunakan sehingga mengubah bentuk tulisannya secara total tanpa mengubah maknanya yaitu surat Yasin ayat 29 pada kalimat أن كانت إلا صَيْحَةً, pada qira’at yang lain kalimah (kata) إلا صَيْحَةً dibaca dengan إلا زَقْيَةً yang keduanya sama-sama memiliki arti teriakan.
Kedua, Ikhtilaf qira’at yang memiliki pengaruh terhadap perubahan makna misalanya kalimat وظنوا أنهم قد كذبوا. Lafat كذبوا  di sini dapat dibaca dengan dua variasi bacaan yaitu dengan men-tasydid-kan “Dzal” bisa juga dengan men-takhfif-kan “Dzal”. Pada saat “Dzal” tersebut di-tasydid-kan akan bermakna “para rasul itu telah yakin bahwa kaumnya telah mendustakan mereka (para rasul)”, sedangkan apabila “Dzal” tersebut dibaca dengan takhfif akan bermakna “orang yang diutus (mursal) kepada mereka itu ragu bahwa para rasul telah bohong terhadap mereka”[12].
Dalam tulisan ini penulis akan memaparkan tentang bagaimana kaitan antara perbedaan qira’at dengan tafsir, dengan demikian penulis tidak akan membahas bagian yang petama mengenai qira’at yang tidak berpengaruh terhadap makna. Penulis hanya akan menjelaskan tentang pengaruh qira’at terhadap makna saja.
Tidak terlalu banyak para sarjana yang membahasa pengaruh qira’at ini terhadap makna. Pembahasan mereka tentang hal ini dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu pengaruh qira’at terhadap tafsir dan pengaruh qira’at terhadap fikih. Dalam dua pengaruh ini (tafsir dan fikih) sebenarnya dapat dikatakan hampir sama, sebab bagaimanapun juga ketika sebuah karakter tafsir dilihat dari segi coraknya di dalamnya juga akan ditemukan berbagai macam corak yang salah satunya adalah tafsir corak fikih sekaligus membahas segi-segi qira’atnya, misalanya Ahkam al-Qur’an karya ibn Ali al-Razi al-Jashshash[13].
Dari sini kemudian perlu kita membedakan antara karakter pengaruh qira’at terhadap fikih serta pengaruhnya terhadap tafsir, sebab ketika fikih dihubungkan dengan teks al-Qur’an tidak akan lepas dari sebuah penafsiran. Perbedaan mencolok yang penulis dapat dari dua objek formal tersebut adalah pada wilayah fikih, qira’at akan berpengaruh terhadap istimbat al-ahkam (proses penggalian hukum)) serta penetapan hukumnya, dan dalam hal ini seringkali akan terjadi ketidakkonsistenan dalam menetapkan qira’at mana yang paling pas untuk penetapan hukum, sebab bisa saja qira’at yang masyhurah lebih diutamakan dari pada yang mutawatirah, meskipun hasil dari perbedaan tersebut tidak selalu terlalu signifikan. Sedangkan pada wilayah tafsir, qira’at lebih berpengaruh pada dimensi hermeniutisnya, dalam artian bagaimana seorang mufasir dapat mendiskripsikan makna-makna dari berbagai macam qira’at serta men-tarjih-nya.

E.       Qira’at dan Tafsir
Pengaruh qira’at terhadap tafsir sangat banyak sekali dilahat dari macam-macam kitab tafsir. Hal ini tergantung pada titik tekan serta tujuan para mufassir tersebut dalam sebuah karyanya. Diantara para mufassir ada yang menfokuskan kajian tafsirnya pada sisi hukum, seperti yang dilakukan oleh Ibn Arabi, al-Qurthubi, dan al-Jashshash. Kemudian mufasir yang menitik beratkan pada sisi bahasanya, misalnya tafsir Abu Hayyan dan as-Saud, dan ada pula yang mencakup pada banyak segi dari bahasa, makna, dan hukum sekaligus, dan lain sebagianya. Para mufassir menyadari adanya variasi qira’at akan memberikan makna baru dalam penafsiran, baik qira’at tersebut mutawatir maupun syadz. Hingga dikatakan إن كل قراءة أية مستقلة من حيث دلالتها على المعنى.[14]
1.      Posisisi Mufasir dalam Qira’at
Secara garis besar qira’at dapat dibedakan pada mutawatir dan syadzah. Para mufasir dalam memposisikan diri dalam qira’at ini dapat dikatakan beraneka ragam. Dalam qira’at mutawatirah diantara mereka ada yang bersifat loyal, ada yang mengunggulkannya serta ada pula menolaknya. Sedangakan untuk qira’at syadzah ini berbeda lagi, mereka bersikap antara mendukung dan menolaknya.[15]
2.      Pengaruh Qira’at dalam Penafsiran
Dalam hal ini akan dijabarkan sebagian contoh mengenai pengaruh qira’at terhadap penafsiran, diantaranya:
a.       Firman Allah SWT. Dalam surat al-Isra’ ayat 16 وإذا أردنا أن نهلك قرية أمرنا مترفيها ففسقوا فيها فحق عليها القول فدمرناها تدميرا
Artinya: dan jika kami hendak membinasakan suatu negri, maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negri itu (agar menaati Allah), tetapi bila merek amelakukan kedurhakaan di dalam (negri) itu, maka berlakulah  terhadapnya perkataan (hukuman kami), kemudian kami binasakan sama sekali (negeri itu)[16].
Abu bakar ibn Arabi dalam ayat ini menjelaskan beberapa makna terkait dengan variasi qira’at pada lafat أمرنا. Ia menjelaskn kalimat ini memiliki tiga macam bacaan yaitu, dengan tasydid أَمَرْنَا, takhfif أَمَّرْنَا, dan dengan membaca mad setelah hamzah dan men-takhfif-kannya آمَرْنَا.
Dengan qira’at ini, Abu Bakar Ibn Arabi menfungsikan variasi qira’at untuk menambah kekayaan makna. Qira’at yang pertama merupakan qira’at yang masyhur, maknanya adalah “Kami memerintahkan mereka untuk berbuat adil, kemudian kalau mereka menyalahinya dan berbuat fasik atas qadha’ dan qadar Allah, maka mereka akan binasa dengan ketetapan hukuman kami dengan datangnya bencana atas mereka”. Qira’at yang kedua merupakan bacaan Ali, Abu al-‘Aliyah, Abu ‘Amr, dan Abu Ustman al-Nahdi, dan maknanya “kami memperbanyak mereka”. Sedangkan qira’at yang ketiga adalah bacaannya al-Hasan, al-A’raj, dan Khrijah dari Nafi’ yang artinya “kami menjadikan mereka pemerintah (umara’)”.[17]
b.      Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 165: ولو يرى الذين ظلموا إذيرون العذاب أن القوت لله جميعا، وأن الله شديد العذاب[18]
Artinya: .... Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat dzalim  itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahawa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah sangat berat siksa-Nya (nisacaya mereka akan menyesal)[19].
Ibn Athiyah menyebutkan dalam al-Muharrar al-Wajiz[20], bahwa Nafi’ dan Ibn Amir membaca “"ولو ترى الذين ظلموا dengan menggunakan huruf mudhara’ahta’” dan أن dengan dibaca fathah pada Alif-nya, demikian pula أن yang kedua dengan di-athaf-kan pada yang pertama. Taqdir (perkiraan) kalimat yang disimpan adalah ولو ترى يا محمد الذين ظلموا في حال رؤيتهم للعذاب وفزعهم منه واستعظامهم له لأقروا أن القوة لله, maknaya adalah jawab yang tersimpan dalam contoh ini yaitu ‘amil pada أن.
Pen-taqdir-an yang lain adalah ولو ترى يا محمد الذين ظلموا في حال رؤيتهم للعذاب وفزعهم منه واستعظامهم له لعلمت أن القوة لله جميعا. Dengan jawaban menggunakan kalimat لعلمت bukan berarti nabi muhammad tidak mengetahui al-quwwah lillah, tetapi kalimat tersebut ditunujukkan untuk ummatnya, sebab ada di anatara mereka yang butuh diperkuat dalam pengetahuannya. Sedangkan bentuk taqdir yang ketiga adalah ولو ترى يا محمد الذين ظلموا في حال رؤيتهم للعذاب لأن القوة لله لعلمت مبلغهم من النكال ولاستعظمت ما حل بهم. “Lam” yang tersimpan sebelum أن merupakan maf’ul min ajlih, sedangkan jawab yang dibuang di-taqdir berada setelah أن dan ma’mul-nya.
Al-Hasan, Qatadah, Syaibah, dan Abu Ja’far juga membanya dengan “ولو ترى الذين ظلموا”, hanya saja hamzah pada إن dibaca dengan menggunakan syakal kasrah. Adapun takdir-nya adalah ولو ترى الذين ظلموا إذ يرون العذاب يقولون إن القوة لله جميعا لاستعظمت حالهم. Sedangkan Hamzah, al-Kisa’i, Abu ‘Amr, ‘Ashim, dan Ibn Kastir membacanya dengan يرى serta fathah pada hamzahnya أن. Taqdir adalah ولو يرى في الدنيا الذين ظلموا حالهم في الأخرة إذ يرون العذاب لعلموا أن القوة لله جميعا. Ibn Athiyah juga mengutip untuk taqdir bacaan ayat yang terakhir dari al-Mubarrad dan al-Akhfasy yaitu, ولو يرى dengan makna بعلم الذين ظلموا إذ يرون العذاب أن القوة لله جميعا لاستعظموا ما حل بهم. Kalimat يرى menjadi ‘amilnya أن, dan أن mengganti posisinya dua maf’ul bih.
Dari pemaparan di atas tampak bagaimana Ibn ‘Athiyah mencoba menjelaskan makna-makna ayat tersebut dengan melalui salah satu proses analisis tata bahasa (Grammar) dengan memanfaatkan adanya perbedaan qira’at. Seolah-olah dengan cara tersebut beliau juga ingin menjelaskan sinkronisasi makna dari ragam bacaan tersebut, dan meskipun terdapat perbedaan tetapi tidak terlalu berjauhan bahkan saling mendukung.

F.     Kesimpulan
Pembahsan singkat di atas membuktikan adanya keterkaitan yang sangat erat antara perbedaan qira’at dengan tafsir. Sebab tafsir merupakan pruduk penjabaran makna dari teks itu sendiri, dalam artian bilamana teks memiliki perbedaan dalam memnyampaikan sebuah maksud, maka makna yang akan ditangkap pun akan berbeda, walaupun perbedaan tersebut tidak selalu terlalu signifikan. Dalam istimbat al-ahkam perbedaan hanya terjadi pada masalah furu’iyah tanpa mengubah prinsip dasarnya. Misalnya perbedaan yang terjadi pada ayat batalnya wudlu’ ketika menyentuh kulit perempuan.
Dengan demikian, fenomena ragam qira’at tidak hanya berdampak pada kemudahan membaca al-Qur’an bagi muslim Arab zaman nabi dahulu. Ragam qira’at merupakan hal yang patut untuk diteliti dan diperhatikan menurut ulama tafsir baik dalam menemukan makna baru atau untuk menetapkan hujjah-nya, atau bahkan untuk memperkuat antara makna dari bacaan yang satu dengan yang lainnya, sebab seringkali perbedaan qira’at mempertegas makna yang dimaksud. Sehingga ragam qira’at merupakan salah satu dari ke-i’jaz-an al-Qur’an dari segi teks amupun phonem-nya.


DAFTAR PUSTAKA:
Agama, Depertemen.  Al-Qur’an dan Terjemahnya
Abu Muhammad Abdi al-Haq ibn Ghalib ibn ‘Athiyah, al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz (Bairut: Dar al-Ilmiyah, 2001), cet. I
Abu Bakar Ibn ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an (Bairut: Dar al-Kutub, 2003), cet. III
Ali, Yasir Atiq Muhammad. Ad-Dalalah as-Siyaqiyah wanadhzairuha inda al-Ushuliyyin wa Ahmiyatuha fi Fahmi Maqshud al-Khithab (Aden: al-Jamiah Aden, 2012), Jurnal, edisi. XXXV
Ignaz Golzdiher, Madzahib at-Tafsir, trj. Abd al-Halim al-Najjar (Cairo: Maktabah al-Khatiji, Baghdad:Maktabah  al-Mastina, 1955)
Ismail, Nabil ibn Muhammad Ibrahim al-. Ilmu al-Qira’at: Nasy’athu, Athwaruhu, wa Atsruhu fi al-‘Ulum asy-Syar’yah (Saudi Arabiya: Maktabah at-Taubah, 2000), cet. I
Jashshash, Abu Bakar Ahmad ibn ‘Ali al-Razi al-. Ahkam al-Qur’an (Bairut: Dar al-Haya’, 1992)
Khatib, Ahamad Sa’ad al- Al-Ma’na al-Qur’an fi Dhaui Ikhtilaf al-Qira’at (Cairo: Syabkah Tafsir wa Dirasah al-Qur’aniyat, 1425 H ), word
McAuliffe, Janne Dammen. Encyclopaedia of The Qur’an (Leiden: Brill, 2001)
Salum, Ahmad ibn Faris as-. ‘Alaqah al-Qira’at bi ‘Ilmai al-Lughah wa at-Tafsir, video, http/www.youtube.com, download: 10 Mei 2014 M.
Suyuthi, Jalal al-Din Abdu ar-Rahman ibn Abi Bakr al-. Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an (Saudi Arabia: Al-Mamlakah al-‘Arabiyah, tth), vol. I
Syahin, Abdu al-Shabur. Tarikh Al-Qur’an (Cairo: Nahdhah Mishr, 2007), cet. III



[1] Ignaz Golzdiher, Madzahib at-Tafsir, trj. Abd al-Halim al-Najjar (Cairo: Maktabah al-Khatiji, Baghdad:Maktabah  al-Mastina, 1955), hal. 7
[2] Janne Dammen McAuliffe, Encyclopaedia of The Qur’an (Leiden: Brill, 2001), vol. III, hal. 264
[3] Abdu al-Shabur Syahin, Tarikh Al-Qur’an (Cairo: Nahdhah Mishr, 2007), cet. III, hal. 74
[4] Abdu al-Shabur Syahin, Tarikh Al-Qur’an, hal. 58-59
[5] Jalal al-Din Abdu ar-Rahman ibn Abi Bakr as-Suyuthi, Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an (Saudi Arabia: Al-Mamlakah al-‘Arabiyah, tth), vol. I, hal. 306
[6] Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Itqan Fi Ulum al-Qur’an, vol. II, hal. 493
[7] Nabil ibn Muhammad Ibrahim al-Ismail, Ilmu al-Qira’at: Nasy’athu, Athwaruhu, wa Atsruhu fi al-‘Ulum asy-Syar’yah (Saudi Arabiya: Maktabah at-Taubah, 2000), cet. I, hal. 38
[8] Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Itqan Fi Ulum al-Qur’an, vol. II, hal. 502-506
[9] Jurnal: Yasir Atiq Muhammad Ali, Ad-Dalalah as-Siyaqiyah wanadhzairuha inda al-Ushuliyyin wa Ahmiyatuha fi Fahmi Maqshud al-Khithab (jamiah Aden, 2012), edisi. XXXV, hal. 208.
[10] Ahmad ibn Faris as-Salum, ‘Alaqah al-Qira’at bi ‘Ilmai al-Lughah wa at-Tafsir, video, http/www.youtube.com, download: 10 Mei 2014 M.
[11] Ahamad Sa’ad al-Khatib, Al-Ma’na al-Qur’an fi Dhaui Ikhtilaf al-Qira’at (Cairo: Syabkah Tafsir wa Dirasah al-Qur’aniyat, 1425 H ), word, hal. 31
[12] Ahamad Sa’ad al-Khatib, Al-Ma’na al-Qur’an fi Dhaui Ikhtilaf al-Qira’at, hal. 42
[13] Dalam kitab tafsir ini pada Bab al-Aiman, al-Jashshash membahas tentang kalimat بما عقدتم الأيمان dari sisi perbedaan qira’at. Ia mengatakan kalimat عقدتم dapat dibaca dengan tiga bacaan, yaitu dengan tasydid "عَقَّدْتُم"ْ, dengan takhfif "عَقَدْتُمْ", dan dengan dengan wazan mufa’alah "عَاقَدْتُمْ" untuk menjabarkan tentang sumpah-sumpah yang dapat diterima. [Lihat: Abu Bakar Ahmad ibn ‘Ali al-Razi al-Jashshash, Ahkam al-Qur’an (Bairut: Dar al-Haya’, 1992), vol. IV, hal. 113]
[14] Nabil ibn Muhammad Ibrahim al-Ismail, Ilmu al-Qira’at: Nasy’athu, Athwaruhu, wa Atsruhu fi al-‘Ulum asy-Syar’yah, hal. 356
[15] Nabil ibn Muhammad Ibrahim al-Ismail, Ilmu al-Qira’at: Nasy’athu, Athwaruhu, wa Atsruhu fi al-‘Ulum asy-Syar’yah, hal. 330
[16] Syamil al-Qur’an, Terjemah Tafsir Perkata.
[17] Nabil ibn Muhammad Ibrahim al-Ismail, Ilmu al-Qira’at: Nasy’athu, Athwaruhu, wa Atsruhu fi al-‘Ulum asy-Syar’yah, hal. 358. Lihat juga: Abu Bakar Ibn ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an (Bairut: Dar al-Kutub, 2003), cet. III, vol. III, hal. 182
[18] Awal ayat: ومن الناس من يتخذ من دون الله أندادا يحبونهم كحب الله، والذين أمنوا أشد حبا لله ....., “dan di antara manusia ada yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah.
[19] Depertemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya.
[20] Abu Muhammad Abdi al-Haq ibn Ghalib ibn ‘Athiyah, al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz (Bairut: Dar al-Ilmiyah, 2001), cet. I, vol. I, hal. 235. Merujuk dari: Nabil ibn Muhammad Ibrahim al-Ismail, Ilmu al-Qira’at: Nasy’athu, Athwaruhu, wa Atsruhu fi al-‘Ulum asy-Syar’yah, hal. 358